Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai tanggal 12-28 September 2024.
Mekanisme pendaftaran dan pemasukan berkas administrasi, diumumkan secara resmi melalui humas Bawaslu Boltim sejak 12 September 2024, sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Nantinya, penerimaan berkas pendaftaran akan dilaksanakan di tujuh kecamatan yang ada di Boltim melalui sekretariat Panwascam.
Untuk jumlah PTPS yang akan direkrut, sebanyak 159 orang, yang akan bertugas di seluruh TPS pada hari pungut hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, menyampaikan terkait hal perekrutan PTPS, berdasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Perekrutan PTPS melalui Panwascam berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Mutahir Mamonto.
Harapannya, dalam proses perekrutan jajaran Bawaslu Boltim dapat mengikuti petunjuk teknis yang diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Diharapkan jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas,” pintanya.
Berikut syarat bagi pelamar PTPS yang perlu di siapkan dan dimasukan ke jajaran Bawaslu Boltim di Sekretariat Panwascam:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy KTP yang masih berlaku Pas foto setengah badan 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
4. Daftar Riwayat hidup.
5. Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi meterai 10.000.
(Humas Bawaslu Boltim/Eco Budiyanto)