Bawaslu Boltim Gelar Raker Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu di Hotel Sutanraja Kotamobagu, 16-17 Desember 2023.
Kegitan raker tersebut dibuka langsung oleh anggota Bawaslu Boltim Koordinator divisi HP2H Trisno Mais, dan menghadirkan narasumber dari akademisi, kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kasat Reskrim dari Polres Boltim.
Pada kesempatan raker itu yang dihadiri oleh staf Bawaslu Kabupaten Boltim dan staf Panwascam dari 7 kecamatan, Trisno Mais menyampaikan tugas dan wewenang untuk mengelola barang dugaan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023, sekaligus membuka dengan resmi raker pengelolaan barang dugaan pelangggaran.
Sedangkan narasumber dari akademisi yang juga mantan Ketua Bawaslu Kotamobagu yakni Dr Musly Mokoginta SH MH, menyampaikan bagaiman mengelola barang dugaan pelangggaran sesuai dengan regulasi dan pengalaman, serta memaparkan bentuk dan bagaimana mengelola barang bukti pelanggaran pemilu.
“Barang dugaan pelangggaran diperoleh dari hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat. Bentuknya bermacam-macam ada sembako, uang, APK. Barangnya harus di periksa dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musly Mokoginta menjelaskan agar barang bukti dugaan pelangggaran terjaga dengan baik harus ada unit yang bertanggung jawab supaya tidak tercecer atau hilang sebelum barang tersebut berproses ke pihak kejaksaan atau dikembalikan ke pemilik dengan surat tanda terima disertai saksi.
“Kalau proses pelanggaran berlanjut, maka barang bukti dugaan pelnggaran akan bergeser ke Kejaksaan. Atau ketika proses pemilu selesai dan pelanggaran tidak lanjut maka dikembalikan kepada pemilik yakni calon atau peserta pemilu yang bersangkutan,” jelasnya.
Senada dengan materi yang disampaikan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yakni Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, menyampaikan agar barang dugaan pelangggaran harus di inventarisir dan dikelola dengan baik.
“Dalam mengelola barang dugaan pelangggaran harus tertib administrasi, karena ada barang yang bergerak dan tidak bergerak, sehingga harus dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Begitu juga dengan materi yang disampaikan narasumber Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos, bahwa barang bukti dugaan pelangggaran harus lengkap administrasi baik jumlahnya dan saksi.
“Harus ada saksi dan bukti surat untuk barang bukti dugaan pelangggaran,” tuturnya.
Kegiatan raker yang dilaksanakan selama dua tersebut, diakhiri dengan penyampaian dan ditutup dengan resmi oleh anggota Bawaslu Boltim Divisi P3S Harmoko Mando.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan staf Bawaslu dan Panwascam di Boltim tentang regulasi kepemiluan,” kata Harmoko Mando.