Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion Kejari Kotamobagu

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Pemkab Bolmong Terima 4 Dokumen Legal Opinion dari Kejari Kotamobagu

Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion dari Kejari Kotamobagu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mitigasi risiko hukum daerah.
 
 

Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion Kejari Kotamobagu

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Pemkab Bolmong Terima 4 Dokumen Legal Opinion dari Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE., M.Si., menghadiri sekaligus menerima langsung penyerahan Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan strategis ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/7/2026).

Dokumen Pendapat Hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., kepada Bupati Yusra Alhabsyi, SE., M.Si.. Pendapat hukum yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini merupakan wujud nyata fungsi pendampingan hukum (legal assistance) untuk membantu pemerintah daerah dalam kepatuhan regulasi, penyelamatan aset negara, tertib administrasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Terdapat empat fokus utama Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang diserahkan, antara lain:

1. Percepatan Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas): Membahas kewajiban hukum serta mekanisme taktis untuk mempercepat penyerahan PSU dari pihak pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

2. Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): Mendorong percepatan penerbitan KIA demi memenuhi hak konstitusional anak sekaligus memperkuat indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Bolaang Mongondow.

3. Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Aset Daerah: Langkah-langkah preventif dan mitigasi risiko hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya berupa aset tanah negara yang belum tersertifikasi di dalam yurisdiksi Pemkab Bolmong.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Aktifkan IKD-KTP Digital, Disdukcapil Kotamobagu Beri Penjelasan Begini

4. Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah: Sinkronisasi dan penyesuaian aturan pidana di dalam Perda Kabupaten Bolaang Mongondow menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sambutannya, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengawal dan mendukung penuh pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pertimbangan hukum yang akurat.

G DSC09392

“Kejaksaan telah melakukan kolaborasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk menghasilkan pendapat hukum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Kami berharap sinergi ini dapat berlanjut secara konsisten demi memberikan dampak positif dalam pencegahan pelanggaran hukum serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Kajari.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, SE., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Kotamobagu atas kontribusi dan masukan hukum yang komprehensif terkait penyesuaian peraturan daerah yang baru.

“Koordinasi antar-dinas dan pemangku kepentingan sangat krusial dalam menghadapi perubahan undang-undang yang dinamis saat ini. Kerja sama dengan pihak kejaksaan ini sangat membantu memperlancar pekerjaan administratif di lapangan serta meningkatkan rasa percaya diri di kalangan aparatur sipil negara dalam mengambil kebijakan,” ungkap Bupati Yusra.

G DSC09418

Bupati juga berharap agar peraturan-peraturan daerah yang ada saat ini dapat terus ditingkatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan riil daerah. Ia mengajak semua pihak untuk konsisten berkolaborasi demi kelancaran program yang telah disusun bersama untuk kemajuan masyarakat.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkin), Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Bolmong.

Baca Juga  Batas Bolmong: Sinkronisasi Penetapan Batas Desa ILASPP

G DSC09506

# Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion # Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion # Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion # Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion # Pemkab Bolmong Terima Legal Opinion