LINGKAR8, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital – Kartu Tanda Penduduk (IKD-KTP) Digital.
“Kami kembali mengajak kepada seluruh masyarakat kotamobagu untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD-KTP) Digital,” ucap kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan.
Roy menambahkan bahwa IKD merupakan KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download.
“Bahkan, kelebihan dari KTP Digital ini, dapat diunduh melalui Smartphone,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia harus memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD di 2023 ini, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022.
“Kami, kembali menghimbau agar dapat mengurus KID atau KTP Digital di kantor Disdukcapil Kotamobagu, dan untuk membuat KTP Digital dapat download Aplikasi IKD melalui PlayStore. Namun, sebelum mendaftar, disiapkan beberapa hal yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” pungkasnya.***