BOLTIM  

Jelang Pungut Hitung, Pengawas TPS Dipecat

inbound5702192713775314996
Ilustrasi.

Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan jajaran ad hoc. Satu Pengawas Tempat Pemungut (PTPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena ikut terlibat dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Parpol.

“Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. Kami lakukan penelusuran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2024).

Mutahir menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru dilantik mengikuti kegiatan kampanye partai Nasdem pada 27 Januari 2024, di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad.

Mutahir menuturkan, saat itu yang bersangkutan turut bersama – sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.

“Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye,” kata dia.

Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislatif dari Parpol yang ada di Boltim.

“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga  Angkat Kualitas Pilkada, Bawaslu Boltim Hadirkan Pemateri Tingkat Nasional Dalam Rakernis

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” ungkap dia. (*)