Lingkar8.co.id, BOLTIM – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai konsentrasi dan menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi konten di Media Sosial (Medsos). Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Boltim Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat (HP2H) Trisno Mais. Selasa 31 Oktober 2023.
Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan di medsos akan digiatkan serta melibatkan seluruh jajarannya.
“Bawaslu sekarang juga konsen melalukan pengawasan di media sosial. Sehingga kami telah menginstruksikan ke jajaran untuk turut aktif melakukan pengawasan konten media sosial,” kata dia saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Selain itu, Trisno mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengawasan di medsos.
“Objek pengawasan di media sosial yaitu terkait dengan penyebaran informasi hoaks, politisasi SARA dan netralitas ASN,” ungkapnya.
Sedangkan untuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya mengacu pada ketentuan Undang-undang ASN dimana tidak boleh ada ASN yang terlibat politik praktis.
“Berkaitan dengan netralitas ASN, tentu kita mengacu pada aturan atau ketentuan berkaitan UU ASN. Di mana, ASN tidak bisa terlibat dalam politik praktis. Lebih jelas diatur soal pelaksanaan politik praktis, diatur di PP 53 dan PP 42 soal kode etik ASN. Di situ ditegaskan bahwa ASN tidak bisa foto bersama dengan bakal calon anggota DPRD kabupaten maupun bakal calon kepala daerah. Karena itu dianggap memihak pada salah satu bakal calon,” sebutnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan aturan undang-undang tersebut, ASN dilarang like (menyukai) Share (membagikan) dan mengomentari postingan yang berisi postingan bakal calon di medsos, atupun foto bersama bakal calon.
” ASN tidak hanya dilarang foto bersama dengan bakal calon anggota DPRD maupun kepala daerah. Namun, mereka (ASN red) juga dilarang ikut meng-upload foto bersama, like serta memberikan komentar postingan yang berkaitan dengan foto bakal calon yang saya sebutkan di atas,” tuturnya.
Terkait sanksi untuk ASN, Trisno menandaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi kepada ASN yang melanggar.
“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi, karena itu merupakan kewenangan instansi terkait yaitu KASN. Karena kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan ke KASN jika ada dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN,” pungkasnya.
(Eco Budiyanto)