BOLTIM  

Bawaslu Boltim Imbau Parpol Tak Pasang APK Sebelum Tahapan Kampanye

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. (Foto/ist)
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. (Foto/ist)

 

Lingkar8.id, BOLTIM – Alat Peraga Kampanye (APK) sejenis baliho mulai menjamur di sejumlah titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hal ini menjadi perbincangan baik dikalangan masyarakat ataupun Partai Politik (Parpol) selaku peserta Pemilu.

Melihat fenomena yang terjadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim mengimbau agar parpol tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai.

Selain melakukan imbauan kepada peserta pemilu, Bawaslu Boltim juga menyampaikan rekomendasi kepada parpol untuk menertibkan APK yang sudah terlanjur dipasang  secara mandiri, hal ini dikarenakan setiap harinya jumlah APK terus bertambah.

Apabila, parpol abai dengan imbauan dari Bawaslu, nantinya akan ada tindakan sesuai dengan regulasi, seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto.

“Kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik. Dan jika mengacu pada ketentuan /perundang-undangan, spanduk/baliho yang saat ini memuat citra diri partai politik dilarang dilakukan pemasangan dan penyebarannya sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 jo Pasal 79 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023,”   kata dia.

Selain itu, Mutahir mengatakan, ada alat peraga yang sudah diperbolehkan dipasang sebelum tahapan kampanye namun bukan dalam bentuk baliho.

“Alat peraga kampanye yang diperbolehkan saat ini yang dipasang sebelum tahapan kampanye yaitu bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk menertibkan APK yang terpasang saat ini, pihaknya tidak bisa melakukannya sebelum tahapan kampanye di mulai pada bulan November mendatang.

“Saat ini bawaslu tidak bisa menertibkan baliho, spanduk , umbul-umbul dan sejenisnya sebelum tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 , peserta pemilu Hanya dijinkan menyampaikan pesan-pesan partai dan dilarang menyampaikan 4 kriteria kampanye yaitu visi, misi, serta program kerja, dan foto atau gambar peserta pemilu,” pungkasnya.

Baca Juga  Bawaslu Boltim Awasi Konten di Medsos dan Netralitas ASN

(Eco Budiyanto)