Bawaslu Temukan 313 APK Langgar Aturan di Boltim
Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 313 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Ratusan APK tersebut ditemukan selama masa kampanye pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan, ratusan APK yang melanggar itu berupa baliho, spanduk yang dipaku di pohon, terpasang di tiang listrik serta badan jalan umum.
Dia mengatakan data tersebut didapat dari hasil pengawasan langsung oleh jajaran ad hoc di kecamatan dan desa.
“Hasil temuan kami, ada baliho yang terpasang di tempat yang dilarang seperti di fasilitas publik, tiang listrik, pohon serta tempat yang dilarang,” kata Trisno, saat dikonfirmasi Senin (30/1).
Trisno merinci total APK yang terpasang di Boltim sebanyak 1656. Namun, kata dia ada 313 yang terpasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, sementara 1343 terpasang sudah sesuai titik atau tidak melanggar.
“Total APK 1656, yang tidak sesuai titik ada 313,” ungkap Trisno.
Menurut Trisno dari hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim serta kepada Partai Politik peserta pemilu.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim itu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim melalui Satpol PP.
Dia mengungkapkan alasan pihaknya merekomendasikan karena kewenangan penertiban merupakan kewenangan Satpol PP.
“Setelah kami meng-inventarisir sejumlah APK, kami dapati ada yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Maka langkah kami yaitu mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata dia
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi beserta data inventarisasi kepada partai politik peserta pemilu. Harapannya kata dia agar partai politik bisa melakukan penertiban secara mandiri terkait alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai titik atau melanggar aturan pemilu.
“Kami juga memberikan surat rekomendasi ke partai politik supaya baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan secara mandiri,” ujar dia.(*)