Lingkar8.id, SULUT – Evie Hellena Kambey (EHK), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung, menjadi sorotan setelah Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan Surat Nomor: 003/Reg/LP/PW/Prov/25.00/XII/2024 yang memberitahukan status laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap dirinya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang ditangani Bawaslu Sulut sesuai prosedur hukum.
Dalam video klarifikasi yang beredar, EHK mempertanyakan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024.
Dia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, EHK merasa proses tersebut seperti bentuk intimidasi terhadap dirinya.
“Kita akan fight deng ngoni di Polda Sulut, dan kita akan lapor ngoni membuat surat keterangan palsu untuk kita, demi ngoni melindungi koruptor yang ada di Kota Bitung. Kita nyanda tako, dan sekarang kita ada di Bitung,” tegasnya dalam dialeg Manado.
Namun, jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon. Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan. “Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024), melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. “Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada langkah hukum yang akan ditempuh, itu merupakan hak setiap warga negara,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan EHK berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 5 huruf n angka 5 PP94/2021: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)