Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), merekomendasikan ke KPU Boltim terkait adanya pelanggaran administrasi di TPS 2 Desa Tobongon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Boltim Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat(HP2H )Trisno Mais. Selasa 20 Februari 2024.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Tobongon berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat masyarakat luar Boltim yang memilih di TPS tersebut.
“Ada pelanggaran administrasi yakni masyarakat ber KTP Bolmong yang memilih di TPS 2 Tobongon sehingga berpotensi PSU,” ujarnya.
Seharusnya, kata Trisno pemilih tersebut harus menggunakan form pindah memilih. Dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Boltim, TPS tersebut dapat direkomendasikan PSU.
“Hasil kajian bawslu TPS tesebut sesuai regulasi harus PSU” tuturnya.
Ia berharap, KPU Boltim dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Boltim.
“Harpannya KPU bisa menindaklanjuti pelnggaran yang dilakukan KPPS di TPS 2,” kata dia.
Selain itu, Trisno menyampaikan berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada hari pungut hitung 14 Februari lalu, ada sejumlah TPS yang berpotensi PSU namun potensi pelanggaran tidak terjadi di sejumlah TPS itu.
“Hasil pengawasan pada masa pungut hitung ada sekitar 6 TPS yang tersebar di kecamatan Nuangan Modayag dan Motongkad, yang berpotensi PSU namun Bawaslu sudah melakukan mitigasi sehingga pelanggaran di TPS tidak tejadi,” pungkasnya. (Eco Budiyanto)