Bawaslu Boltim Endus ASN dan Pemdes Hingga Penyelenggara Pemilu Tak Netral

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. (Foto/ist)
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. (Foto/ist)

 

Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendeteksi (endus) adanya ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes) bahkan penyelenggara pemilu yang tak netral pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pekan lalu 27 Agustus – 29 Agustus 2024.

Adanya aroma tidak netral tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, yang melaksanakan pengawasan melekat pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Boltim.

“Iya, ada beberapa ASN, sekretariat PPS atau penyelenggara serta kepala desa dan perangkat desa yang berpolitik kami lakukan akan penindakan pelanggaran,” ungkap Mutahir. Rabu 4 September 2024.

Lebih lanjut kata Ketua Bawaslu Boltim, pihaknya mendapati langsung sejumlah ASN dan Pemdes yang turut serta dalam pendaftaran bakal pasangan calon.
“Beberapa didapati saat jajaran kami melakukan pengawasan melekat terkait proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU,’ sebutnya.

Tak hanya itu, sejumlah temuan sebelum pendaftaran di KPU yakni pada saat deklarasi pasangan calon pun sudah di kantongi oleh pihak Bawaslu Boltim.
“Ada juga yang kami dapat saat deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Ketua Bawaslu Boltim.

Selain temuan, Bawaslu Boltim juga melakukan penelurusan pada media sosial.
“Kami juga dapat dari media sosial, makanya dilakukan penelusuran,” tuturnya.

Untuk itu, kata Mutahir, dengan adanya temuan -temuan tersebut apabila terbukti maka akan diteruskan ataupun di rekomendasikan ke instansi terkait sesuai dengan UU ASN, UU Desa dan kode etik penyelenggara pemilu.
“Dugaan pelanggaran pemilihan itu kami sementara lengkapi untuk teruskan ke instansi terkait jika terbukti melanggar.
Ada juga jajaran penyelenggara pemilihan yang dianggap tidak netral, sehingga kami juga sementara dalami untuk rekomendasikan ke KPU.Untuk perangkat desa serta Sangadi (Kepala Desa, red) kami akan sampaikan langsung ke pemerintah daerah atau bupati sebagai kepala daerah,” tegasnya.

Baca Juga  TPS 2 Tobongon Bakal Melakukan PSU

Terkait dengan kewenangan pengawasan, Mutahir menegaskan lagi bahwa pihaknya bersikap dan bertindak sesuai dengan regulasi.”Pada prinsipnya kami akan melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, siapa saja jika terbukti kami akan tindaki,” tandasnya. (Eco Budiyanto)