Lingkar8.id, BOLTIM – Roda tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berproses. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Trisno Mais SAP MSi pun, intens melakukan supervisi dan monitoring di lapangan.
Salah satu yang telah dikunjunginya untuk melakukan supervisi yakni di Kecamatan Modayag Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran ad hoc pada tahapan yang sedang berjalan ini yaitu Daftar Pemilih Sementara (DPS). Trisno mengatakan, fokus pengawasan pada tahapan DPS menuju DPSHP. “Yaitu terletak pada Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dan juga Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS,” ungkap Trisno saat diwawancarai, Senin 2 September 2024, di tempat kerjanya.
Trisno juga menyampaikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam proses penyusunan DPS yaitu melakukan koordinasi yang efektif di semua tingkatan terkait dengan daftar pemilih. “Pengawas desa dan Pengawas Kecamatan harus melaporkan seluruh hasil pengawasan secara berjenjang serta memastikan keakuratan data yang dilaporkan ke Bawaslu Boltim,” tuturnya.
Adapun dijelaskannya, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukkan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilihan. Setelah DPS diumumkan, masyarakat berhak menyampaikan masukkan tanggapan. “Penyusunan DPS serta penyampaian masukkan tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai 18 Agustus hingga 13 September 2024,” ungkap Mais.
Dirinya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses perbaikan DPS. Bila ada yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih maka Trisno meminta supaya melapor ke jajaran Bawaslu. “Laporkan ke Pengawas Kecamatan terdekat atau ke Bawaslu Boltim jika anda memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar atau apabila menemukan nama tak memenuhi syarat dalam DPS,” tutupnya.(Advertorial)