Lingkar8.id, – BOLTIM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tingkatkan pengawasan tahapan pengawasan penyusunan dafar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sabtu 27 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto mengatakan, bahwa telah melakukan pengawasan melekat terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Boltim. Kata dia, kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni- 24 Juli 2024.
“Pengawasan tersebut dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan hingga di jajaran ad hoc. Adapun pengawasan tersebut dilakukan dengan cara door to door yang dilakukan dengan beberapa metode yakni, uji petik serta patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,”terangnya.
Lebih lanjut kata dia, tahapan coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh 81 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Adapun fokus pengawasan dalam pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih yaitu, daerah terluar pemilih didaerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil.
“Adapun kelompok rentan, pemilih disabilitas, kelompok, adat, etnis, dan pedalaman pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk uji petik dilakukan sejak hari ke 4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Sedangkan, uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga (KK) beserta seluruh anggota keluarga per hari, dan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, pengawas pemilu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit.
“Untuk itu, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit pada tanggal 27 Juni-18 Juli 2024 diantaranya, Kecamatan Mooat 1703 KK, Kecamatan Modayag Barat 1527 KK, Kecamatan Modayag 2942 KK, Kecamatan Tutuyan 2880 KK, Kecamatan Motongkad 2560 KK, Kecamatan Nuangan 1889 KK, Kecamatan Kotabunan 3583 KK,”imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kejadian khusus saat pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Setelah ditemukan kejadian khusus, jajaran pengawas ad hoc memberikan saran perbaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai bentuk dari upaya preventif dalam memitigasi apabila didapati ada kejadian khusus saat Coklit.
“Adapun, rincian saran perbaikan yang telah diberikan oleh pengawas pemilihan yakni, sebanyak 40 saran perbaikan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta sebanyak 31 saran perbaikan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Meski begitu, semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bolaang Mongondow Timur,” pungkasnya.(*)