Lingkar8.id, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menginstruksikan kepada jajaran pengawas di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa untuk mendirikan posko Kawal Hak Pilih, mengingat tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tahun 2024 sedang berlangsung.
Instruksi Launching Posko Kawal Hak Pilih, disampaikan langsung dalam rapat melalui aplikasi zoom meeting. Rabu 26 Juni 2024.
Pada kesempatan itu,Kordiv Pencegahan Parmas-Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan agar surat terkait fasilitas posko Kawal Hak pilih dapat di pelajari dan di koordinasikan. “Pertama, surat instruksi ini nanti dipelajari maksimal, dan koordinasi dengan sekretariat terkait fasilitas posko kawal hak pilh. Kedua, pencegahan terhadap dugaan potensi pelanggaran dan potensi sengketa. Di samping itu, kegiatan ini adalah bagian dari tindak lanjut dari edaran penyusunan kepala daerah,” ujarnya.
Lanjut dia, untuk pengawasan terkait hak pilih nantinya dapat dilaksanakan oleh jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan. “Ada beberapa poin yang ditindaklanjuti, melakukan patroli kawal hak pilih. Bagi kabupaten kota, silakan dilaksanakan berdasarkan Korwil masing-masing. Artinya apabila dalam pelaksanaan kawal hak pilih bisa didelagsi ke Panwascam.Kemudian, launching posko kawal hak pilih medsos, sekretariat kabupaten dan kecamatan. Nanti publikasi ke semua jajaran,” sebutnya.
Kata dia lagi, perlu adanya patroli untuk mengawasi daftar pemilih agar nantinya sinkron dengan laporan hasil pengawasan (LHP). ” Selanjutnya, patroli kawal hak pilih meliputi, memastikan apabila ada rekomendasi tindak lanjut saran perbaikan kepada jajaran KPU khusunya pada saat coklit atau sampai DPT. Harus dipertanyakan, harus konek dengan LHP yang disampaikan secara berjenjang. Sosialisasi ke masyarakat silakan berkreasi sesuai kreatifitas masing-masing. Pada prinsipnya menyampaikan informasi terkait status hak pilih. Bisa share media sosial. Nanti laporkan secara berjenjang,”tuturnya.
Selain itu, Steffen Linu menyampaikan beberapa poin yang dapat menjadi bahan perhatian bagi jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kota terutama yang berada dan berbatasan langsung dengan wilayah rawan konflik hingga luar wilayah Sulut.
“Nanti datangi pemilih rentang yang berpotensi terabaikan hak pilih. Misal disabilitas, dan lain lain.Sinkronisasi data ataupun koordinasi dengan pemerintah desa, misalnya sudah meninggal tapi masih masuk dalam daftar pemilih, belum 17 tahun tapi belum menikah, TNI Polri pasca Pemilu kemarin. Alih status, ini nanti koordinasi dengan kelurahan dan desa. untuk wilayah perbatasan, tolong diatensi. Nanti tolong dicek masyarakat yang ramai diperbincangkan terkait penyebutan Sanger Filipina atau sebaliknya perlu diperhatikan.
Wilayah perbatasan di Bolmut dan Bolsel yang berbatasan langsung dengan Gorontalo.Kemudian wilayah rawan konflik di daerah pertambangan. Wilayah yang terdampak bencana, seperti di Sitaro ada 2 desa.
Ia menandaskan, mekanisme dan pelaksanaan pengawasan hak pilih di lapangan harus ada yang tetap berada di kantor kesekretariatan. Mengingat tahapan ini merupakan tahapan yang paling panjang.” Terkait tata cara penerimaan laporan, nanti harus ada yang stand by di kantor. Prosedur penanganan itu hari kalender. Staf yang bertugas itu jadi sekalian kesatuan tugas menerima laporan. Kegiatan ini dilakukan hingga 27 November. Ini tahapan yang paling panjang. Maka sampai 27 November tetap dilaksanakan.
Laporan kawal hak pilih disampaikan secara berjenjang. Artinya ada laporan masyarakat dilaporkan secara berjenjang ke kabupaten. Kemudian buatkan check lis. Tujuannya arahnya di akhir pelaksanaan tugas. Pastikan disusun jadi satu. Bisa buatkan dalam bentuk grafik, diagram dan tabel,” pungkasnya. (Eco Budiyanto)