Pemkab Boltim Gandeng Kejaksaan Kotamobagu dan Polres Boltim: Penyuluhan Hukum Cegah Penyimpangan Dana Desa di 32 Desa
LINGKAR8 – Dalam upaya menghindari penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bekerja sama erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam implementasi Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang menyasar 32 desa di wilayah ini.
Mengupas Tujuan Penyuluhan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa
Rahman Hulalata S.Pd MM, yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menjelaskan esensi dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini, terutama sehubungan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dijelaskannya, “Penyuluhan Hukum ini kami adakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan dalam mengelola Dana Desa. Harapannya, melalui pemahaman ini, kita dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.”
Sosialisasi Penyuluhan Hukum: Membangun Kesadaran sejak 23 Agustus 2023
Rangkaian kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum telah dimulai sejak tanggal 23 Agustus 2023 dan berlangsung hingga 30 Agustus 2023. Kepematerian dalam kegiatan ini diserahkan kepada para ahli hukum dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta personel berkompeten dari Polres Boltim.
Hulalata menambahkan, “Momentum penting dalam memahami peraturan dan prosedur pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini telah melibatkan sumber daya berpengalaman yang mampu memberikan wawasan serta menjawab pertanyaan yang mungkin muncul dari masyarakat desa.”
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Polres Boltim dalam penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Diharapkan, upaya ini akan menghasilkan dampak positif dalam mencegah pelanggaran serta penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
sumber : news.boltimkab.go.id